Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perindustrian meraih peringkat II dengan nilai 96,93 pada penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tingkat Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI.
Peringkat tersebut dikategorikan dalam “Zona Hijau” atau kepatuhan tinggi terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana kepada Menteri Perindustrian Saleh Husin (16/12).
Dalam keterangan pers, disebutkan, Program Kepatuhan ini bertujuan untuk membangun fondasi tata kelola pelayanan publik yang berkualitas. Melalui observasi, Ombudsman RI berusaha mengidentifikasi tingkat kepatuhan lembaga negara dalam memenuhi komponen standar pelayanan yang telah diatur dalam undang-undang.
Prestasi yang diraih Kementerian Perindustrian tersebut merupakan hasil pelayanan publik yang terpantau oleh Ombudsman RI dalam penelitian mengenai pelaksanaan komitmen lembaga publik untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU No. 25/2009 dalam dua periode sepanjang tahun 2015.
Pemantauan atau observasi dilakukan terhadap 184 sampel yang terdiri atas 22 kementerian, 15 lembaga, 33 pemerintah provinsi, dan 114 pemerintah kabupaten/kota. Penelitian dilakukan oleh Ombudsman RI melalui observasi standar kepatuhan dan observasi implementasi standar pelayanan publik.
Dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai amanat UU Nomor 25/2009, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Keputusan Menperin No. 55/M-IND/PER/6/2011 tentang Unit Pelayanan Publik (UPP) Kementerian Perindustrian. Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada publik, telah dikeluarkan pula Instruksi Menperin No. 101/M-IND/3/2013 tentang Peningkatan Kualitas dan Integritas UPP pada Unit Kerja di Lingkungan Kemenperin.
Saat ini, UPP Kemenperin memberikan layanan utama bagi dunia usaha/industri dalam bentuk rekomendasi dan pertimbangan teknis lannya, dan layanan umum seperti pemberian konsultasi tentang iklim investasi, pengembangan desain kemasan dan merek bagi IKM, tata cara pendaftaran HKI serta sertifikasi SNI dan pengujian barang pada laboratorium.
Terdapat 93 jenis rekomendasi dan pertimbangan teknis yang dilayani di UPP Kemenperin. Dalam segi sistem pelayanan publik, Kemenperin membangun dan mengembangkan sistem e-licensing untuk pengurusan rekomendasi/pertimbangan teknis. Pada 2016, akan diterapkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) untuk mempermudah pengajuan permohonan rekomendasi/pertimbangan teknis secara online.