Bisnis.com, JAKARTA -- DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Tax Amnesty dan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk program prioritas legislasi nasional 2015.
"Kedua RUU tersebut sedianya masuk ke Prolegnas 2015 dan sudah disetujui pada pekan lalu, tapi ternyata baru dapat disetujui pada rapat paripurna hari ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Firman, kedua RUU tersebut baru disetujui pada rapat paripurna Selasa ini, karena sebelumnya menghadapi kendala yakni tidak segera dibahas di Baleg DPR RI sehingga belum dapat disetujui di rapat paripurna.
"Keputusan pada hari ini jadi landasan Baleg DPR RI untuk menindaklanjuti kedua usulan RUU tersebut," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, masa persidangan kedua tahun 2015-2016 hanya tinggal tiga hari lagi hingga Jumat (18/12) dan kemudian memasuki reses hingga Januari 2016, sehingga usulan tersebut baru dapat dilanjutkan pada masa persidangan ketiga tahun 2015-2016.
Menurut Firman, kedua usulan RUU ini bisa segera dibahas jika pemerintah dan DPR RI memandang keduanya mendesak untuk segera dibahas.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menambahkan, usulan RUU Tax Amnesty dan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK disetujui dalam rapat paripurna sebagai usul bersama Pemerintah dan DPR RI.
"Ini merupakan kesepakatan forum lobi pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Pemerintah," katanya.
RUU KPK dan Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2015
DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Tax Amnesty dan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk program prioritas legislasi nasional 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium