Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aliansi Masyarakat Nusantara Kecewa dengan Hasil Paris Agreement

Meski hak masyarakat adat (indigenous peoples) disebutkan dalam Preambule Paris Agreement, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan kecewa dengan kesepakatan tentang penanganan perubahan iklim tersebut.
 KTT Perubahan Iklim Antrean delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21 dari berbagai negara di konter tiket transportasi gratis di area Paris Le Borguet, Paris, Prancis, Minggu (29/11)./Antara
KTT Perubahan Iklim Antrean delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21 dari berbagai negara di konter tiket transportasi gratis di area Paris Le Borguet, Paris, Prancis, Minggu (29/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Meski hak masyarakat adat (indigenous peoples) disebutkan dalam Preambule Paris Agreement, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan kecewa dengan kesepakatan tentang penanganan perubahan iklim tersebut.

Selama ini AMAN berjuang agar perjanjian yang lahir dari Konvensi Perubahan Iklim PBB itu menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM). "Sayang sekali pendekatan HAM ini hanya diakomodasi di Preambule saja, tidak ada dalam pada bagian teks operasional," kata Abdon kepada Bisnis, Minggu (13/12/2015).

Selain itu, menurut Abdon, masyarakat adat yang potensial dalam upaya mitigasi, justru hanya diperhatikan perannya dalam upaya adaptasi. Selama ini masyarakat adat berjuang mempertahankan hutan sebagai sumber penghidupan sekaligus memperjuangkan kelestariannya.

Ketidakpuasan kedua, lanjut Abdon, AMAN memperjuangkan ambisi 1,5 derajat Celsius (toleransi maksimal kenaikan suhu bumi) untuk menyelamatkan pulau-pulau kecil Nusantara. "Keputusan untuk menjaga kenaikan suhu di bawah 1,5 derajat Celsius juga tidak ditegaskan dalam keputusan maupun perjanjian Paris."

Paris Agreement diteken 195 negara dalam penutupan Conference of Parties ke-21 (COP 21) yang berlangsung di Le Bourget, Sabtu (12/12/2015). Kesepakatan itu lahir setelah Presiden COP21 Laurent Fabius memperpanjang masa konferensi selama satu hari karena adanya kebuntuan dalam negosiasi di level menteri.

AMAN turut ambil bagian pada COP 21 dalam upayanya untuk memasukkan HAM, termasuk hak masyarakat adat, dalam Kesepakatan Paris. Mereka juga menggelar diskusi serta pemutaran film tentang bagaimana masyarakat adat di Indonesia berjuang mempertahankan wilayahnya yang berupa hutan adat dari gempuran korporasi, seperti perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper