Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo tak ambil pusing soal ancaman Ketua DPR Setya Novanto yang akan melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri. Bahkan, Jaksa Agung menganggap hal tersebut sebagai sebuah bentuk kebingungan.
"Suruh lapor saja. Itu saya rasa sikap kebingungan saja. Silakan," ujar Jaksa Agung, Jumat (12/12/2015).
Pihak Setya Novanto menilai Jaksa Agung melakukan intervensi terhadap proses penanganan etik yang saat ini dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan Jaksa Agung tersebut diwakili oleh Razman Arief Nasution sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Selain nama Jaksa Agung M. Prasetyo, nama Menteri ESDM Sudirman Said dab Presiden Direktur PT Freeport Indonesia juga ada dalam daftar nama yang akan di laporkan Setya.
Jaksa Agung menilai tudingan politisasi kasus Freeport yang selama ini ditujukan padanya merupakan sebuah tudingan yang membabi buta.
"Itu tuduhan membabi buta. Tidak ada sedikit pun langkah kejaksaan dalam penegakan hukum dikaitkan masalah lain apa lagi politis," ujar Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang No. 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.