Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan aktris berinisial NM dan P yang diduga terkait praktik prostitusi online.
"NM dan P merupakan artis yang menjadi korban," kata Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Umar Fana saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (11/12/2015) dini hari.
Umar mengatakan penyidik kepolisian mengamankan NM dan P yang diduga saat bertransaksi prostitusi pada salah satu hotel ternama di kawasan Jakarta Pusat.
Fana menjelaskan polisi juga menangkap O dan F yang dicurigai sebagai pelaku eksploitasi seksual terhadap NM dan P untuk mendapatkan keuntungan materi.
O dan F diduga bertransaksi dengan pelanggan prostitusi untuk menawarkan NM dan P.