Bisnis.com, BANDUNG - Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) Bandung memusnahkan produk ilegal sebanyak 161.124 item.
Pemusnahan tersebut berupa kemasan obat, obat tradisional, kosmetika, dan pangan ilegal berbahaya hasil pengawasan selama 2014-2015 dengan nilai Rp10 miliar.
Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 21.757 kemasan obat dan obat keras, 108.065 kemasan kosmestika dan mengandung bahan zat dilarang, dan 3.384 kemasan obat tradisional.
Selama periode Januari-November 2015 BPOM telah menindaklanjuti 23 perkara secara pro-justitia. Sebanyak 1 perkara sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan, 4 perkara sudah P21, 4 perkara P19, 11 perkara tahap 1, dan 4 perkara proses pemberkasan.
"Hasil putusan persidangan terhadap pelaku yang mengedarkan obat dan makanan ilegal rata-rata 6 bulan penjara dengan denda Rp20 juta," ujarnya, Jumat (11/12/2015).
BBPOM meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen cerdas.
"Masyarakat harus ingat memeriksa kemasan, cek izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Sementara pelaku usaha dilarang memproduksi dan mengedarkannya tanpa izin," tegasnya.
BBPOM berkomitmen mengawal peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan akan lebih diintensifkan secara lintas sektoral.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan fenomena obat ilegal tentunya harus dijadikan bahan introspeksi bagi semua bahwa peredaran obat ilegal di Jabar sudah sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya, pemusnahan obat-obatan dan makanan ilegal oleh BBPOM Bandung sebagai bukti hasil kerja keras para stakeholder dalam upaya memberantas peredaran barang konsumsi ilegal di seluruh wilayah di Indonesia.
Untuk itu, Pemprov Jabar berkomitmen mendukung Badan POM untuk terus mengawal peredaran obat dan makanan dengan meningkatkan pengawasan secara berkesinambunagn dan berkoordinasi lebih intensif dengan sektor terkait, agar angka peredarannya dapat diminimalisasi.
“Saya juga mengimbau khususnya kepada stakeholder pembangunan di Jabar agar peredaran obat ilegal ini tidak lantas dijadikan penghalang bagi Jabar untuk maju, melainkan sebagai motivasi untuk dapat memberantasnya hingga ke akar-akarnya," ujarnya.
Dia menjelaskan pengawasan komprehensif meliputi pengawasan pre-market dan post-market secara intensif demi memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.
Dia menilai kegiatan pemusnahan juga menjadi ajang sosialisasi kepada masyarakat luas terhadap maraknya peredaran obat ilegal yang menuntut peningkatan kewaspadaan, sekaligus mendorong masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan.
"Masyarakat harus sadar melaporkan jika di lingkungan sekitarnya ditemukan makanan, obat dan kosmetika ilegal," tegas Deddy.
Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Badan POM RI Bahdar Johan mengatakan pemusnahan obat dan makanan ilegal juga telah dilakukan di daerah lainnya.
Pihaknya berharap pemusnahan dapat menjadi public warning bagi masyarakat, dan merupakan rangkaian pemusnahan di delapan kota besar yaitu Kendari, Semarang, Bandar Lampung, Palembang, Medan, Pekanbaru, Serang, dan Jakarta yang mencapai Rp51,5 miliar.
"Di Bandung kami memusnahkan Rp10 miliar, dan di Surabaya Rp5,6 miliar."