Bisnis.com, DEPOK- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Depok, Akhiar Salmi mendorong kasus Setya Novanto diselesaikan sesegera mungkin.
Akhiar mengatakan Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menindaklanjuti kasus tersebut harus memaksimalkan proses penyelidikan hingga terang benderang.
"Bereskan kasus tersebut setransparan mungkin agar publik dapat mengetahuinya," ujarnya, Kamis (10/12/2015).
Dia mengaku kecewa sidang Setya Novanto beberapa waktu lalu digelar tertutup oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sehingga menimbulkan kecurigaan publik bahwa MKD tidak transparan.
Namun, kata dia, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dengan menyita bukti rekaman percakapan antara SN, MA dan MR memerlukan keseriusan.
"Memproses hukum itu berbeda dengan membuat sebuah bangunan. Jadi tidak bisa ditargetkan kapan selesainya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Andi Aulia Rahman dalam pernyataan sikapnya mendesak pemerintah untuk melanjutkan kasus Setya Novanto ke ranah hukum.
"Kami meminta Setya Novanto mundur dari jabatannya dan sekaligus mundur sebagai anggota DPR karena telah mencederai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan BEM UI menolak revisi Undang-Undang KPK yang diyakini bakal melemahkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk memberantas korupsi tersebut, pihaknya mengajak masyarakat untuk hadir dalam aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat (11/12/2015).