Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Putusan BANI, Bukit Darmo Siapkan Saksi Fakta

PT Bukit Darmo Property Tbk tengah mempersiapkan saksi fakta terkait dengan klaim kelalaian sejumlah majelis arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memeriksa perkaranya dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bukit Darmo Property Tbk tengah mempersiapkan saksi fakta terkait dengan klaim kelalaian sejumlah majelis arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memeriksa perkaranya dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Kuasa hukum PT Bukit Darmo Property Tbk Damianus H. Renjaan mengatakan akan mempersiapkan seorang saksi fakta yang berhubungan dengan persidangan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Saksi tersebut akan menjelaskan kondisi selama di persidangan BANI bahwa klien kami telah meminta adanya pemeriksaan lapangan tetapi selalu ditolak majelis arbiter," kata Damianus kepada Bisnis.com, Kamis (10/12/2015).

Dia juga telah mengajukan bukti dari hasil Laporan Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan sertifikat pembayaran tidak sah yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan kode emiten WIKA. Adanya kedua bukti tersebut mengharuskan majelis arbiter melakukan pemeriksaan lokasi saat pemeriksaan perkara.

Dari dua bukti tersebut, lanjutnya, pengerjaan yang dilakukan oleh perusahaan publik dengan kode emiten WIKA diklaim belum selesai. LPJKN menilai terdapat beberapa hal yang belum diselesaikan WIKA.

Dalam laporan tersebut, LPJKN berpendapat terdapat kualitas pekerjaan arsitektur yang tidak sesuai dengan spesifikasi, finishing belum sempurna, dan terdapat kualitas pekerjaan instalasi belum berfungsi. Selain itu, pekerjaan lift belum diserahterimakan dan terdapat sebagian pekerjaan testing and commisioning belum dilakukan.

Dia juga menjelaskan terkait dengan tuntutan sertifikat pembayaran yang seharusnya tidak berlaku karena kedua pihak sepakat untuk mengubah metodenya. WIKA menerbitkan sertifikat pembayaran periode Mei 2010--Agustus 2011 yang dibuat sendiri dan tidak pernah mendapatkan verifikasi dari quantity surveyor (QS) independen.

Berdasarkan laporan verifikasi QS independen penggugat, hasil pengerjaan dalam periode tersebut hanya 0,01% atau nilainya setara dengan Rp86,1 juta. Adapun, tuntutan WIKA dalam sertifikat pembayaran mencapai Rp19 miliar.

Damianus menuturkan tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi ahli yang berhubungan dengan arbitrase dan hukum acara perdata. Namun, pihaknya akan melihat perkembangan persidangan terlebih dahulu.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga arbiter BANI Kamil Zacky dari kantor hukum YBP mengaku belum menetapkan adanya saksi yang akan diajukan dalam persidangan.

"Kami lihat saksi dari penggugat dulu," kata Kamil kepada Bisnis.com.

Perkara yang terdaftar dengan No. 454/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi hingga 17 Desember 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper