Kabar24.com, JAKARTA -- Upaya Mahkamah Kehormatan Dewan meminta rekaman kasus pencatutan nama presiden serta permintaan saham negosiasi kontrak Freeport ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung tak membuahkan hasil.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan berdasarkan rapat internal MKD diputuskan untuk meminta rekaman percakapan kasus papa minta saham itu ke Kejagung guna pendalaman barang bukti. Karena itu, pihaknya hari ini menyambangi Kejagung.
"Percakapan dengan Jampidsus tidak mengagetkan. Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsuddin bahwa Maroef tidak bersedia barang bukti yang diserahkan ke Kejagung dipinjamkan ke siapapun," kata Junimart selepas keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Dengan demikian, Junimart mengaku pihaknya pun meminta copy surat pernyataan tertangal 8 Desember 2015 itu.
Surat tersebut, tambah Junimart, dibuat setelah Maroef menjalani pemeriksaan di MKD pada 3 Desember lalu.
"Jadi berdasarkan surat ini maka kami di MKD akan sesegera mungkin memutuskan langkah selanjutnya," katanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi soal pemeriksaan pengusaha Riza Chalid, Junimart mengaku hal itu akan dirapatkan kembali dan dalam waktu dekat akan diputuskan. "Dipanggil atau tidaknya beliau," katanya.
Junimart datang bersama Ketua MKD Surahman Hidayat, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, dan Kahar Muzakir.