Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Jika Ingin Interpol Buru Riza Chalid

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. I Ketut Untung Yoga menyatakan Interpol tak dapat mencari pengusaha Riza Chalid yang dikabarkan berada di luar negeri karena status Riza bukan tersangka.nn
Riza Chalid/youtube
Riza Chalid/youtube

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. I Ketut Untung Yoga menyatakan Interpol tak dapat mencari pengusaha Riza Chalid yang dikabarkan berada di luar negeri karena status Riza bukan tersangka.

"Kalau sudah memenuhi kriteria patut sebagai buronan," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (9/12/2015).

Menurut Ketut, Interpol dapat bergerak memburu Riza ketika ada permintaan dari kejaksaan atau kepolisian. Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan tidak memenuhi kriteria karena sifatnya bukan penegak hukum melainkan kode tik.

"Itu tidak bisa. Kalau kejaksaan ada kepentingan penyidik memenuhi kriteria," katanya.

Lebih lanjut Ketut mengatakan kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang menjadi buruan Interpol adalah catatan Daftar Pencarian Orang alias sudah tersangka.

"Kalau saksi tidak bisa, saksi itu biasanya ditangkal kalau keluar. Tapi kalau sudah keluar negeri, harus nunggu sah sebagai tersangka. Baru ajukan Red notice," katanya.

Saat disinggung apa yang bisa dilakukan Interpol dalam konteks Riza ini, Ketut mengatakan paling hanya panggilan biasa bersifat personel. Itupun bukan atas nama Interpol.

Nama Riza Chalid mengemuka dalam kasus papa minta saham ini karena diduga ikut dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presdir Freeport Maroef Sjamsuddin terkait negosiasi kontrak perusahaan tambang asal Paman Sam tersebut.

Seluruh pihak terkait sudah dimintai keterangannya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan seperti Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said, Ketua DPR Setya Novanto, dan Presdir Freeport Maroef Sjamsuddin.

Tinggal Riza yang belum memberikan kesaksiannya atas kasus tersebut. Riza sebenarnya sempat dipanggil MKD bersamaan dengan Maroef, tapi pengusaha tersebut tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper