Kabar24.com, JAKARTA - Rekaman yang dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam kasus "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setyo Novanto itu akan tetap digunakan Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.
"Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa," tukas Jaksa Agung HM Prasetyo.
Jaksa Agung juga mengatakan tidak sependapat dengan penilaian MKD yang menyebut rekaman "Papa Minta Saham" tidak sah sebagai barang bukti. "Itu kan mereka [MKD], kami kan punya pendapat sendiri," tegas Prasetyo.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung bisa saja berkoordinasi dengan polisi dalam menanggani perkara ini karena memang selalu ada sinerji antara kedua lembaga penegak hukum itu. "Kami saling mengisi, di mana perlu bantuan, ya kami minta bantuan," kata Prasetyo.