Bisnis.com, SURABAYA --- Artis ibu kota Anggita Sari memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk bersaksi dalam perkara prostitusi dalam jaringan yang menjerat dua terdakwa Alen Saputra dan Alvania Tiarsasila.
Dirinya datang ke Pengadilan Negeri Surabaya mengenakan kemeja putih dipadu celana jeans warna biru.
Kepada wartawan, Anggita Sari (foto) mengakui bahwa inisial AS yang dibeber Polrestabes Surabaya saat ia digerebek seusai melayani lelaki hidung belang adalah dirinya.
Anggita Sari juga menceritakan perkara mucikari artis yang ikut membelitnya, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum digerebek, dia mengaku menerima tawaran kencan dari tiga lelaki hidung belang.
"Waktu itu saya terima tawaran melayani tiga pria dari manajemen Princess, tapi baru satu yang saya terima. Dua lelaki lain belum sempat dilayani karena digerebek duluan," katanya usai proses persidangan yang dilakukan secara tertutup.
Dia membenarkan soal tarif yang selama ini diberitakan media massa, yakni Rp7,5 juta sekali kencan.
Dari nilai itu, kata dia, manajemen Princess mendapatkan 20 persen dan uang tersebut diberikan kepada terdakwa sebagai uang muka dan tanda jadi.
"Tapi setelah di hotel saya nego sendiri," katanya.
Anggita mengklarifikasi berita sebuah media bahwa saat diamankan dia membawa pil ekstasi namun dirinya mengakui saat itu dalam kondisi teler.
"Waktu itu saya habis clubbing di sebuah diskotek di Surabaya," ujarnya.
Anggita Sari bersaksi dalam sidang perkara prostitusi online dengan terdakwa Alen Saputra dan Alvania Tiarsasila, mucikari melalui grup BBM Princess.
Kasus ini terungkap ketika polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Gubeng, Surabaya, September 2015 lalu. Di situ diketahui Anggita dalam kondisi teler sehabis melayani lelaki hidung belang.
PROSTITUSI JARINGAN: Artis Anggita Sari Penuhi Panggilan Pengadilan
Artis ibu kota Anggita Sari memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk bersaksi dalam perkara prostitusi dalam jaringan yang menjerat dua terdakwa Alen Saputra dan Alvania Tiarsasila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu