Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Bareskrim terkait penyelidikan dugaan pencatutan tindak pidana korupsi oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam negosiasi kontrak Freeport.
"Koordinasi teknis biasa dengan Bareskrim," katanya, Selasa (8/12/2015).
Namun Badrodin menegaskan Polri belum bergerak karena menunggu bukti rekaman yang diduga berisi percakapan antara Setya Novanto, Presdir Freeport Maroef Sjamsuddin, dan Riza Chalid tersebut.
"Apakah rekaman itu utuh seperti itu [yang selama ini beredar] atau bukan. Sebetulnya kalau rekaman asli tidak diedit bisa melihat secara keseluruhan. Dipotong atau tidak, masih belum tahu," katanya.
Dia menegaskan pihaknya siap menguji forensik rekaman itu untuk membuktikan validitasnya. Namun, kata Kapolri, hingga kini belum ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan terkait hal tersebut.
Seperti diketahui Kejagung saat ini tengah mendalami kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oelh Ketua DPR Setya Novanto terkait lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef Sjamsuddin telah dimintai keterangannya sebagai saksi penyelidikan perkara tersebut.