Kabar24.com, JAKARTA -- BPK sudah menyerahkan hasil audit investigasi kepada KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, KPK menyatakan sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait kasus tersebut sebelum BPK menyerahkan hasil audit tersebut.
"Kemarin hasil audit itu sebagai bahan pelengkap setelah itu kita telaah dari situ disimpulkan apakah memenuhi tindak pidana atau tidak," ujar Plt Wakil Pimpinan KPK Johan Budi, Selasa (8/12/2015).
Johan menambahkan, permintaan keterangangan dapat ditujukan kepada siapa saja yang dianggap memiliki kaitan dengan kasus tersebut termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun juga akan dipanggil jika keterangannya diperlukan.
"Ya siapa saja sepanjang keterangannya diperlukan dan ini masih penyelidikan sifatnya," tambah Johan.
Johan menegaskan penanganan kasus ini sama seperti proses kasus lainnya di tahap penyelidikan yang butuh waktu untuk bisa sampai ke tahap penyidikan.
"Ini sama saja. Sepanjang tidak kita temukan ya tidak bisa naik penyidikan, kecuali sebaliknya. Kalau memang dr hasil penyelidikan ditemukan, ya bisa," ujar Johan.
Sebelumnya, Senin (7/12/2015) BPK menyerahkan hasil audit investigasi terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta ke KPK. Audit tersebut diminta oleh KPK dan dilakukan selama kurang lebih empat bulan sejak Agustus 2015 itu. Hasil audit BPK menemukan indikasi pelanggaran aturan dan kerugian negara.
BPK menemukan kelebihan pembayaran oleh Pemprov DKI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar untuk rumah sakit yang rencananya akan digunakan sebagai rumah sakit kanker tersebut.