Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peredaran Uang Palsu Terbanyak di Pulau Ini

Dalam catatan Strategi Penanggulangan Pemalsuan Uang Bank Indonesia 2015 disebutkan hampir setahun ini uang palsu dominan ditemukan di Pulau Jawa sebanyak 252.797 lembar.
Tumpukan uang palsu disita Bareskrim Polri, Senin (7/12/2015). Uang tersebut diduga akan diedarkan menjelang pilkada serentak pada Rabu (9/12/2015)./Bisnis-Miftahul Khoer
Tumpukan uang palsu disita Bareskrim Polri, Senin (7/12/2015). Uang tersebut diduga akan diedarkan menjelang pilkada serentak pada Rabu (9/12/2015)./Bisnis-Miftahul Khoer

Kabar24.com, JAKARTA -- Dalam catatan Strategi Penanggulangan Pemalsuan Uang Bank Indonesia (BI) 2015 disebutkan hampir setahun ini uang palsu dominan ditemukan di Pulau Jawa sebanyak 252.797 lembar.

Jumlah uang palsu itu tersebar di Jawa Timur sebanyak 150.464 lembar, DKI Jakarta 50.739 lembar, Jawa Barat dan Banten 33.217 lembar serta Jawa Tengah 18.377. Terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Selebihnya di Lampung terdapat 4.533 lembar, Bali 3.855, Sumatera Utara 3.635, Daerah Istimewa Yogyakarta 2.684, Nusa Tenggara Timur 2.017, dan Nusa Tenggara Barat 1.518.

Hasiholan Siahaan, Kepala Divisi Pengelolaan Data dan Penanggulangan Pemalsuan Uang Departemen Pengelolaan Uang BI mengatakan, sepanjang 2015 terdapat 280.655 lembar uang palsu yang beredar, jumlah tersebut meningkat di banding 2014 yang berjumlah 122,091 lembar.

Uang palsu itu beredar dalam berbagai pecahan dengan nilai paling tinggi Rp100.000 hingga paling rendah Rp10.000.

"Secara rasio ditemukan 19 lembar uang palsu di antara satu juta lembar uang yang diedarkan pada tahun ini," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Menyikapi peredaran uang palsu tersebut, BI bersama Polri dan Kejaksaan Agung mengoptimalkan penjatuhan sanksi bagi para pemalsu uang untuk menimbulkan efek jera. Dia mencotohkan vonis pengadilan untuk kasus ini beberapa sudah sesuai harapan seperti di Merauke, pelaku dituntut tujuh tahun penjara dan Jember dituntut delapan tahun.

"Kami imbau masyarakat jangan gunakan uang palsu," katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper