Kabar24.com, JAKARTA - Bank Indonesia mencatat sepanjang 2015 hingga Oktober terdapat 280.655 lembar uang palsu yang beredar, jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan 2014 yang berjumlah 122,091 lembar.
Kepala Divisi Pengelolaan Data dan Penanggulangan Pemalsuan Uang Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Hasiholan Siahaan mengatakan uang palsu itu beredar dalam berbagai pecahan dengan nilai paling tinggi Rp100.000 hingga paling rendah Rp10.000.
"Secara rasio ditemukan 19 lembar uang palsu di antara satu juta lembar uang yang diedarkan pada tahun ini," katanya dalam konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana uang palsu di Bareskrim, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Siahaan mengungkapkan kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya ada peningkatan karena 2014 uang palsu yang beredar sembilan lembar per satu juta, pada 2013 uang palsu beredar 11 lembar per satu juta dan delapan lembar per satu juta pada 2012.
Menurut dia, peningkatan jumlah itu diketahui melalui pengungkapan-pengungkapan yang dilakukan pihak Bareskrim dan BI. "Maret lalu Polres Jember mengungkap kasus uang palsu terbesar sebanyak 120.000 lembar, tersangka sudah divonis 14 tahun penjara," katanya.
Selain itu, imbuh Siahaan, BI bersama Polri dan Kejaksaan Agung mengoptimalkan sanksi pidana bagi pemalsuan uang agar memberikan efek jera. Dengan cara itu diharapkan dapat menekan pidana uang palsu.
"Upaya preventif kami iklan 3 D yakni dilihat, dirabat, dan ditrawang. Kami akan tingkatkan terus," katanya.