Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Pelindo II Diminta Lapor ke Polisi

Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR diminta untuk segera melaporkan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu ke pihak kepolisian.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) didampingi Anggota Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan) memimpin rapat perdana Panitia Khusus Pelindo II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Rieke Diah Pitaloka terpilih sebagai Ketua Pansus Pelindo II dan diberi waktu selama 60 hari untuk bekerja, kemudian hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna./Antara-Yudhi Mahatma
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) didampingi Anggota Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan) memimpin rapat perdana Panitia Khusus Pelindo II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Rieke Diah Pitaloka terpilih sebagai Ketua Pansus Pelindo II dan diberi waktu selama 60 hari untuk bekerja, kemudian hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna./Antara-Yudhi Mahatma
Bisnis.com, JAKARTA--Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR diminta untuk segera melaporkan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu ke pihak kepolisian.
 
Mantan Menteri Keuangan pada era Orde Baru, Fuad Bawazier mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan PT Pelindo II sudah banyak yang kelihatan. "Dengan demikian, Pansus harus segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke polisi karena sduah ada unsur kebohongan publik," ujarnya, Kamis (3/12).
 
Pansus harus segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke polisi. "Kesalahan sudah kelihatan banyak. Misalnya, saham PT Pelindo dikatakan mayoritas, ternyata komposisi saham tidak berubah. Ini kebohongan publik," katanya.
 
Fuad juga meminta Pansus Pelindo II mengusut tuntas kasus yang terjadi di perusahaan itu termasuk di dalamnya konsesi perjanjian dengan Hutchison Port Holdings dalam pengelolaan anak perusahaan Pelindo II, PT JICT di Tanjung Priok.
 
Sebelumnya, Anggota BPK, Achsanul Qosasih, saat menyerahkan hasil audit ke pimpinan DPR, mengakui bahwa pihaknya menemukan sejumlah ketidakpatuhan. Ketidakpatuhan itu dilakukan terhadap aturan perundang-undangan dalam proses perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) oleh Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH).
 
"Ada beberapa ketidakpatuhan, yakni adanya JICT tidak menjadi badan usaha pelabuhan, dan beberapa poin lain termasuk ada pelanggaran-pelanggaran dalam perpanjangan kontrak.
 
Sementara itu, Pansus Pelindo II DPR RI sudah mendapatkan sejumlah kepastian baru terkait proses perpanjangan kontrak JICT, setelah mendapat hasil audit BPK dan pandangan sejumlah pihak. Sebelumnya, Pansus juga sudah menggelar rapat dengan Menhub Ignasius Jonan dan Mantan Menhub EE. Mangindaan, di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
 
Dalam rapat itu, Menhub Jonan menyatakan bahwa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sudah melakukan kebohongan ketika menyebut dirinya setuju perpanjangan kontrak JICT dengan HPH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper