Kabar24.com, JAKARTA -- Untuk menertibkan kampus-kampus swasta dari tindakan jual beli ijazah palsu, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melaporkan enam perguruan tinggi yang telah terbukti melanggar ke polisi.
"Karena itu pelanggaran hukum, setelah terbukti langsung kami polisikan," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir saat ditemui di Jakarta, Senin (30/11/2015).
Nasir mengungkapkan, keenam perguruan tinggi tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya DKI Jakarta, Bali dan Sumatra Utara.
Selain perguruan tinggi yang terbukti melanggar, terdapat juga perguruan tinggi yang masih belum memenuhi standar yang sebelumnya disebut dengan perguruan tinggi nonaktif.
"Saat ini kampus nonaktif itu sedang kita bina, jadi statusnya menjadi dalam pembinaan," ungkapnya.
Dalam melakukan pembinaan terhadap perguruan tinggi tersebut, Kemenristekdikti membentuk tim khusus untuk mempercepat proses perbaikan status perguruan tinggi.
Tahun depan, Nasir mengatakan, diharapkan tidak ada lagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar. Sehingga semua perguruan tinggi di Indonesia semuanya berkualitas.
"Kami targetkan hingga 31 Desember 2015 ini semua kampus dalam pembinaan sudah selesai. Jadi tahun depan Nol PT nonaktif," tandasnya.