Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta sidang Mahkamah Kehormatan Dewan yang membahas kasus dugaan pencatutan nama dibahas secara terbuka.
Kalla mengatakan kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam lobi kepada PT Freeport Indonesia perlu transparan karena merupakan masalah yang sangat darurat.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui proses pemeriksaan kasus dari tahap ke tahap. Terlebih hal itu melibatkan kepala negara dan wakil kepala negara.
"Ini kan tentu masalah sangat urgent dan perlu keterbukaan, ya sebaiknya terbuka agar masyarakat mengetahui," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (24/11/2015).
Menanggapi proses perdebatan MKD terkait status Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor, Kalla hanya mengatakan dirinya akan menunggu hasil persidangan etik lembaga wakil rakyat tersebut.
"Baru dipertanyakan? Ya kita tunggu saja, kan baru. Saya tidak tahu [menteri boleh atau tidak melapor ke MKD], tapi menteri manusia biasa juga,"tuturnya.
Sebelumnya, MKD mempersoalkan status Sudirman Said saat melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto dalam rekaman pembicaraan dengan Pimpinan Freeport.
"MKD bekerja sesuai dengan aturan, sehingga status Sudirman Said sebagai pribadi atau sebagai menteri saat melapor ke MKD harus jelas," kata Ketua MKD, Surrahman Hidayat, usai rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (23/11/2015).
Rapat pleno MKD berlangsung secara tertutup selama sekitar empat jam dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.
Menurut Surrahman, dalam rapat pleno MKD terjadi perdebatan soal status Sudirman Said saat menyampaikan laporan ke MKD, pekan lalu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dalam Tata Tertib dan Tata Beracara DPR RI pada Bab IV Pasal 5 menyebutkan, pihak-pihak yang dapat menyampaikan laporan ke MKD adalah, pimpinan DPR, anggota DPR, atau masyarakat.
"Sudirman Said sebagai Menteri ESDM saat menyampaikan laporan, tidak ada dalam tiga kriteria yang tertera. Apakah Sudirman Said dapat dimasukkan dalam tiga kriteria itu?" katanya.