Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal Freeport, JK Minta Sidang MKD Digelar Terbuka

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta sidang Mahkamah Kehormatan Dewan yang membahas kasus dugaan pencatutan nama dibahas secara terbuka.
Wapres Jusuf Kalla didampingi Menlu Retno Marsudi (kanan) dan Mendag Thomas Lembong (kiri) berbicara kepada para wartawan seusai melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Kolombia Juan Manuel Santos, di Manila, Filipina/Antara
Wapres Jusuf Kalla didampingi Menlu Retno Marsudi (kanan) dan Mendag Thomas Lembong (kiri) berbicara kepada para wartawan seusai melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Kolombia Juan Manuel Santos, di Manila, Filipina/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta sidang Mahkamah Kehormatan Dewan yang membahas kasus dugaan pencatutan nama dibahas secara terbuka.

Kalla mengatakan kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam lobi kepada PT Freeport Indonesia perlu transparan karena merupakan masalah yang sangat darurat.

Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui proses pemeriksaan kasus dari tahap ke tahap. Terlebih hal itu melibatkan kepala negara dan wakil kepala negara.

"Ini kan tentu masalah sangat urgent dan perlu keterbukaan, ya sebaiknya terbuka agar masyarakat mengetahui," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (24/11/2015).

Menanggapi proses perdebatan MKD terkait status Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor, Kalla hanya mengatakan dirinya akan menunggu hasil persidangan etik lembaga wakil rakyat tersebut.

"Baru dipertanyakan? Ya kita tunggu saja, kan baru. Saya tidak tahu [menteri boleh atau tidak melapor ke MKD], tapi menteri manusia biasa juga,"tuturnya.

Sebelumnya, MKD mempersoalkan status Sudirman Said saat melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto dalam rekaman pembicaraan dengan Pimpinan Freeport.

"MKD bekerja sesuai dengan aturan, sehingga status Sudirman Said sebagai pribadi atau sebagai menteri saat melapor ke MKD harus jelas," kata Ketua MKD, Surrahman Hidayat, usai rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (23/11/2015).

Rapat pleno MKD berlangsung secara tertutup selama sekitar empat jam dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.

Menurut Surrahman, dalam rapat pleno MKD terjadi perdebatan soal status Sudirman Said saat menyampaikan laporan ke MKD, pekan lalu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dalam Tata Tertib dan Tata Beracara DPR RI pada Bab IV Pasal 5 menyebutkan, pihak-pihak yang dapat menyampaikan laporan ke MKD adalah, pimpinan DPR, anggota DPR, atau masyarakat.

"Sudirman Said sebagai Menteri ESDM saat menyampaikan laporan, tidak ada dalam tiga kriteria yang tertera. Apakah Sudirman Said dapat dimasukkan dalam tiga kriteria itu?" katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper