Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP BANSOS SUMUT: Gatot Pastikan Sekjen Nasdem Terima Rp200 Juta

Gubernur Sumatra Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho mengakui bahwa ia pernah memastikan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella sudah menerima uang Rp200 juta darinya.
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho keluar mobil tahanan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (26/10)./Antara
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho keluar mobil tahanan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (26/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Sumatra Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho mengakui bahwa ia pernah memastikan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella sudah menerima uang Rp200 juta darinya.

"Pak Yanuar adalah penasihat hukum saya di kasus ini pernah tanya ke saya, 'Apakah mas Gatot benar kasih Rp200 juta ke Pak Rio?', 'Benar'. 'Apakah yakin sudah diterima?'. Itu saya tidak tahu. Kebetulan pak Yanuar dan pak Rio teman kampus S3 hukum di Universitas Brawijaya, sehingga sebagai teman kampus Pak Yanuar pernah bertanya mengenai hal ini," kata Gatot dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kemayoran, Senin (23/11/2015).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Patrice Rio Capella yang didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Yanuar yang dimaksudkan adalah Yanuar P Wasesa yang menjadi pengacara Gatot dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019, kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos yang ditangani KPK. Sedangkan kasus terakhir adalah perkara dugaan korupsi Bansos itu sendiri yang ditangani Kejagung.

"Tapi kenapa harus melalui terdakwa untuk bisa melakukan islah?" tanya jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana.

"Kami sampaikan pertemuan tanggal 19 Mei saya meyakini adalah peran dari banyak pihak, saya berkomunikasi dengan teman dekat Pak Surya Paloh di Medan, saya yakin ada peran pak OC tapi saya yakin juga dengan Pak Patrice," jawab Gatot.

"Apa karena Surya Paloh dan OC Kaligis renggang?" tanya jaksa Yudi.

"Saya tidak tahu," jawab Gatot.

Gatot juga mengakui bahwa Surya Paloh pernah memarahi Rio Capella karena bertemu dengan istri Gatot, Evy Susanti pada 22 Mei 2015 di Kafe Mini Hotel Kartika Chandra.

"Saya pernah ditelepon oleh istri saya, istri saya pada waktu itu sedang bertemu dengan Sisca, lalu saya bicara dengan Sisca, dari situ saya dapat info pak Surya Paloh marah dengan Pak Rio dan Pak Rio merasa saya dan istri yang menginformasikan sehingga pak Surya Paloh tahu sehingga sempat tidak enak. Lalu saya katakan 'Bu Sisca tolong sampaikan salam hormat ke beliau (Rio Capella) dan pastikan saya dan istri tidak pernah menyampaikan mengenai pertemuan itu," ungkap Gatot.

"Namun di BAP Anda mengatakan marahnya Surya Paloh ke Patrice Rio Capella menurut pemahaman saya bukan semata bertemu saya dan istri saya tapi lebih karena Patrice Rio Capella sebagai sekjen Nasdem dan anggota DPR untuk menyelesaikan persoalan saya di Kejaksaan Agung?" tanya anggota jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin.

"Di mindset saya, saya bertemu Rio Capella sebagai sekjen Nasdem kalau, ternyata HM Prasetyo juga anggota nasdem lebih kepada silaturahmi sebagai sesama kader parpol," ungkap Gatot.

Hal tersebut berlawanan dengan kesaksian istri Gatot, Evy Susanti pada sidang Senin (16/11) yang mengatakan bahwa sejak awal ingin agar Patrice Rio Capella mengawal jalannya perkara di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

"Saya dan Pak Gatot inisiatif bertemu Pak Rio untuk bertemu untuk membicarakan perkara ini. Untuk islah tidak ada peran Pak Patrice, tapi setelah islah kami pertimbangkan perlu kejelasan kelanjutan pemanggilan surat itu tapi kami hanya ingin komunikasi saja dugaan suami saya dicantumkan sebagai tersangka," kata Evy Susanti pada 16 November 2015 lalu.

Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper