Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat memukul rata kenaikan upah minimum kabupaten /kota (UMK) 2016 sebesar 11,5% setelah sejumlah daerah nekad melakukan perhitungan yang berbeda.
Penetapan diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan kenaikan UMK 2016 11,5% merupakan hasil terbaik bagi pemerintah, perusahaan, maupun buruh. Sekalipun dalam banyak kesempatan, kalangan buruh kerap menuntut kenaikan 25%.
"Di PP No 78/2015 sudah termaktub dengan jelas bahwa kenaikan harus 11,5 persen. Jadi, tidak mungkin kami di luar angka itu karena kita tidak ingin menentang sebuah keputusan yang ditandatangani oleh simbol negara yaitu Presiden," katanya di Bandung, Sabtu (21/11/2015) malam.
Berdasarkan UMK yang ditetapkan, Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah Rp1.324.620, sementara upah tertinggi Kabupaten Karawang Rp3.330.505.
Heryawan memastikan besaran UMK 2016 merupakan hasil terbaik yang harus diterima secara bijak oleh semua pihak. Di sisi lain, keputusan ini juga harus ditandatangani hari karena sudah batas akhir yakni 40 hari sebelum 2016."Namun yang protes tetap kami tampung dan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Bagaimanapun, keputusan ini bisa berubah kalau PP-nya berubah," katanya.
Pihaknya juga menegur pemerintah di Kabupaten dan Kota yang merekomendasikan tidak sesuai PP nomor 78/2015 tentang Pengupahan terpaksa harus diperbaiki seperti Kota Bandung. PP ini menurutnya mengikat Gubernur dan seluruh Kabupaten dan Kota.
“Ketika merekomendasikan pun harus taat PP, saat bersamaan juga kita memahami rekan rekan buruh keberatan. Jadi buat saya ini jalan tengah terbaik bagi semua," ujarnya.
Penetapan UMK 2016 sebesar 11,5% dinilainya bukan berarti mengabaikan keluhan dan tuntutan para seluruh serikat pekerja. "Kita bukan pada posisi sebagai pemutus regulasi, dengan berat hati bagaimanapun karena kita pemerintah daerah harus menaati pusat sambil kita memahami keberatan para pekerja atau buruh," tuturnya.
Sekalipun tak semua sesuai keinginan dengan adanya aturan dari PP, faktanya UMK Kabupaten Karawang, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi masih tertinggi di Indonesia.Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat sendiri adalah Rp 2.005.885. Rata-rata UMK di Jawa Barat Rp 2.147.395,34.
Berikut ini 3 Kota Kabupaten UMK 2016 tertinggi :
1. Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
2. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
3. Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
3 Kabupaten/Kota UMK terendah :
1. Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
2. Kota Banjar - Rp. 1.327.965
3. Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319.