Bisnis.com, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menyatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 masih tertinggi di Indonesia yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505.
"Kita sudah tandatangangi (UMK), alhamdulillah posisinya meski kenaikannya dibatasi PP 78/2015 sebesar 11,5 persen tetapi kita khususnya Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masih tertinggi di Indonesia," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Sabtu (21/11).
Ia menuturkan selama ini penetapan UMP Jawa Barat sering dibandingkan dengan Provinsi DKI Jakarta yang tidak ada UMK.
"Tolong ini diungkap karena sering kali dibandingkan daerah dengan daerah lain yang katanya UMP Jawa Barat lebih rendah dibandingkan DKI. Di DKI Jabar tidak ada UMK, yang ada UMP. Ternyata setelah di UMK-kan, kita lebih tinggi dibandingkan DKI yang UMP saja," kata dia.
Menurut dia, upah terendah pada UMK Jawa Barat Tahun 2016 ialah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.324.620 sementara tertinggi Kabupaten Karawang Rp3.330.505.
Penetapan UMK Jawa Barat Tahun 2016 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015.
Ia mengatakan kenaikan UMK di Provinsi Jabar sebesar 11,50 persen dan hanya ada satu yang mendapatkan penyesuaian yakni Kabupaten Ciamis.
"Besaran persentase untuk pencapaian upah minum sama dengan KHL yang diberikan sebesar 4,33 persen. Jadi total kenaikan upah minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2016 sebesar 15,83 persen," kata dia.
Berikut ialah besaran UMK 2016 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat:
1. Kota Banjar Rp 1.327.965
2. Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520
3. Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220
4. Kota Cirebon Rp 1.608.945
5. Kota Sukabumi Rp 1.834.175
6. Kota Tasikmalaya Rp 1.641.280
7. Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375
8. Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760
9. Kabupaten Garut Rp 1.421.625
10. Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360
11. Kota Bandung Rp 2.626.940
12. Kabupaten Bogor Rp 2.960.325
13. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360
14. Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319
15. Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620
16. Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810
17. Kabupaten Bandung Rp 2.275.715
18. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175
19. Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715
20. Kota Cimahi Rp 2.275.715
21. Kota Depok Rp 3.046.180
22. Kota Bogor Rp 3.022.765
23. Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435
24. Kota Bekasi Rp 3.327.160
25. Kabupaten Karawang Rp 3.330.505
26. Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990
27. Kabupaten Subang Rp 2.149.720.
Ini Dia Daftar Upah Minimum di Kabupaten/ Kota Jawa Barat 2016
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menyatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 masih tertinggi di Indonesia yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
9 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu