Bisnis.com, BEKASI -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi mengapresiasi penetapan penaikan UMK 2016 sebesar 11,5%.
Purnomo Narmiyadi, Ketua Apindo Kota Bekasi menilai dengan formula penghitungan UMK tahunan baru yang tertuang PP 78/2015 tentang Pengupahan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan perusahaan untuk menyusun besaran biaya SDM.
Terlebih, besaran penaikan UMK pada 2016 tidak sebesar pada tiga tahun terakhir. Sebagai gambaran, penaikan UMK pada 2013 sekitar 42%, 2014 sekitar 22% dan 2015 sekitar 18%-20%.
"Dengan ini, pengusaha lebih nyaman untuk membudget biaya perusahaan. Alhamdulillah tidak sebesar beberapa tahun ini," katanya, Jumat (20/11/2015).
Kendati penaikan UMK tahun depan lebih kecil ketimbang tiga tahun sebelumnya, perusahaan belum tentu dapat mengambil keuntungan lebih besar.
Justru, katanya, penaikan UMK pada tiga tahun belakangan ini yang terlalu tinggi.
Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah menetapkan besaran penaikan UMK 2016 menjadi Rp3.327.160.
Aturan itu ditetapkan berdasarkan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.