Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Australia memperluas kesempatan pengajuan visa secara daring atau online kepada seluruh warga negara Indonesia. Hal itu berlaku pada 2017.
Dari keterangan pers yang diterima Bisnis, Jumat (20/11/2015) Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia Peter Dutton, Menteri Perdagangan dan Investasi Australia Andrew Robb, dan Menteri Pariwisata dan Pendidikan Internasional Richard Colbeck mengumumkan prakarsa itu pada pekan Bisnis Indonesia-Australia, di Jakarta.
Pengajuan permohonan secara daring menawarkan manfaat akses 24/7 atau 24 jam dalam 7 hari, pembayaran elektronik tagihan permohonan visa dan kemudahan untuk memeriksa status permohonan. Proses itu sedang dalam percobaan melalui sejumlah agen yang disetujui Indonesia.
Pemerintah Australia bertekad memperluas akses pengajuan permohonan secara daring untuk visa pengunjung (arus bisnis dan wisata) secara global dan mendukung posisi Australia sebagai tujuan yang memikat.
“Prakarsa ini akan menguntungkan Indonesia dan Australia seiring upaya kami untuk mengajukan hubungan bisnis dan wisata yang lebih kokoh antara kedua negara sebagai agenda pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwsata kami,” kata Dutton, dalam rilis tersebut,
Sebagai informasi, 150.200 pengunjung dari Indonesia bertandang ke Australia pada 2014 atau meningkat sebesar 6% dibandingkan dengan 2013 yang menghasilkan senilai A$600 juta untuk ekonomi Australia.