Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Agung RI Haji Muhammad Prasetyo mengklaim kembali Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti tidak pernah mengaku menyerahkan uang "pengaman" dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut 2012-2013 kepada dirinya.
"Inilah namanya saya katakan perlawanan balik para koruptor," katanya di Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Dalih orang nomor satu di korps Adhyaksa itu terkait dengan hasil pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap Guburnur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang mengaku tidak pernah menyerahkan duit pelicin untuk Kejagung.
Oleh karena itu, kata dia, dirinya sejak awal sudah menyebutkan bahwa itu perlawanan balik dari para koruptor. "Sekarang baru terungkap semuanya apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Kendati demikian, Prasetyo tidak akan melaporkan Evy Susanti dan Fransisca Insani Rahesti alias Sisca kepada kepolisian meski telah menuduh dirinya menerima uang pengaman kasus tersebut.
"Tidak usah, biar masyarakat menilai, termasuk kalian menilai. Itu persepsi juga kan, menuding Jaksa Agung yang macam-macam," katanya.
Fakta di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Evy Susanti saat bersaksi untuk terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku menyediakan uang sejumlah 20.000 dolar AS untuk Jaksa Agung.
Pengakuan Evy itu mengemuka setelah hakim bertanya kepada anak buah Otto Cornelis (O.C.) Kaligis, Francisca Insani Rahesti (Sisca). Sisca mengaku sempat berbincang dengan Evy di Cafe Mini.
"Jadi, pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio, dan saya di Cafe Mini. setelah Pak Rio pulang, kami bicara ringan sedikit. Kemudian, sebelum pulang, Bu Evy bilang, 'Mbak, tolong sampaikan kepada Pak Rio, yah, untuk urusan JA ada dana 20.000 dolar AS. Kemudian, untuk Pak Rio, ada sendiri'," kata Sisca.
JAM Was Kejagung sendiri sudah memeriksa Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Maruli Hutagalung untuk mengklarifikasi dirinya yang telah menerima uang sebesar Rp500 juta.
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Jaksa Agung H.M. Prasetyo seharusnya menawarkan diri diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menerima uang 20 ribu dolar AS.
Uang sebesasr itu, disebut untuk mengamankan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumut 2012--2013, kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman yang juga pengacara mantan Ketua KPK, Antasari Azhar kepada Antara di Jakarta, Rabu.
"Bahkan kalau perlu Jaksa Agung mendatangi KPK menawarkan diri untuk diperiksa, bukannya berbantah-bantahan melalui media massa," katanya.
Pasalnya, kata dia, nama Prasetyo telah disebut berulang kali dalam persidangan hingga menjadi beban tersendiri untuk institusi sebesar Kejagung, dan hal ini merupakan yang pertama kali.
Terlebih lagi, kata dia, posisi jaksa agung itu merupakan simbol negara yang notabene harusnya menjadi teladan atau ketaatan dari rakyat Indonesia untuk patuh hukum.
KASUS BANSOS SUMUT: Jaksa Agung Bantah Ada Uangan Pengaman Dari Gatot
Jaksa Agung RI Haji Muhammad Prasetyo mengklaim kembali Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti tidak pernah mengaku menyerahkan uang pengaman dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut 2012-2013 kepada dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
44 menit yang lalu
PDIP Balas Gerindra Soal PPN 12%: UU Inisiatif Jokowi, 8 Fraksi Setuju
2 jam yang lalu