Kabar24.com, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum atas beragam tudingan yang menyebut dia dan anak buahnya terlibat dalam penanganan kasus bansos Sumut.
"Tidak usah. Biar masyarakat menilai termasuk kalian. Itu persepsi juga kan, menuding Jaksa Agung yang macam-macam," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (20/11/2015).
Menurut Prasetyo, tudingan-tudingan yang muncul kepadanya merupakan suatu bentuk corruptor fight back yang ditujukan pada aparat penegak hukum.
"Sekarang baru terungkap semuanya apa yang sebenarnya terjadi. Inilah namanya yang saya katakan perlawanan balik koruptor," tambah Prasetyo.
Walaupun mendapat tudingan yang menyatakan dirinya terlibat, Prasetyo menyatakan penanganan kasus bansos di Kejaksaan Agung akan tetap berlangsung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat melakukan pemeriksaan terhadap istri pertama Gatot Pujo Nugroho, Sutiyas Handayani pada Rabu (18/11/2015).
Sutiyas dimintai keterangan terkait aliran dana bansos dan dana hibah periode 2012-2013.
Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti mengaku mengetahui adanya aliran dana suap kepada Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.
Namun, menurut mereka hal tersebut merupakan inisiatif OC Kaligis yang dilaporkan kepada mereka sebagai klien Kaligis.
Dalam persidangan Patrice Rio Capella terungkap bahwa Evy Susanti berencana memberikan uang sebesar US$20.000 kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fransisca Insani Rahesti saat bersaksi di pengadilan.