Bisnis.com, JAKARTA—Seluruh warga negara Eropa yang masuk dan keluar dari satu negara ke negara lain dalam kawasan 26 negara bebas visa tersebut akan menjalani pemeriksaan ketat dan verifikasi identitas sistematis pasca tragedi bom Paris.
Pengetatan itu merupakan permintaan dari Prancis dan akan segera disepakati untuk menghindari terulangnya kejadian tragis yang menbuat 129 orang meninggal Jumat lalu.
Namun jika diberlakukan nantinya, kebijakan itu akan sangat berpengaruh pada warga Inggris yang akan masuk maupun keluar Prancis.
Pasalnya, pengetatan itu tidak saja berlaku untuk internal negara Eropa, tapi juga untuk perbatasan kawasan itu dengan luar Eropa sebagaimana yang dikenal dengan perjanjian Schengen. Sedangkan Inggris tidak ikut menandatangani perjanjian itu.
Perjanjian Schengen merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara Eropa kecuali Inggris untuk menghapuskan pengawasan perbatasan di antara mereka sebagimana dikutip theguardian.com, Kamis (19/11/2015).
Di dalam perjanjian ini tercakup berbagai aturan kebijakan bersama untuk izin masuk jangka pendek selain penyelarasan pengawasan perbatasan eksternal dan kerjasama polisi lintas batas.