Kabar24.com, JAKARTA-- Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak pergantian Jaksa Agung HM Prasetyo, karena diduga terseret dalam kasus dugaan suap pengamanan kasus dana bantuan sosial yang ditangani kejaksaan, dan gagalnya pemberantasan korupsi dalam setahun terakhir.
Dio Ashar, aktivis KPP, mengatakan, kinerja HM Prasetyo akan genap 1 tahun pada 20 November mendatang. Namun, nama jaksa agung tersebut disebut dalam persidangan dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, yang dijerat kasus korupsi dana bantuan sosial.
"Dugaan keterlibatan ini sepatutnya menjadi penanda bahaya, bahwa sudah saatnya Jaksa Agung HM Prasetyo diganti," kata Dio dalam keterangan bersamanya, yang dikutip Bisnis.com (19/11).
Dia menyatakan, kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo jauh dari memuaskan. Di antaranya dilihat dari indikator reformasi kejaksaan, penuntasan kasus masa lalu, serta pemberantasan korupsi.
Pada Senin (16/11/2015), pegawai pada firma OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti mengaku di persidangan, bahwa akan ada dana yang disiapkan Evy Susanti, istri Gatot Pujo, untuk Jaksa Agung sekitar US$20.000. Walaupun disebut-sebut, namun HM Prasetyo sudah membantah menerima uang itu.
Terkait dengan kasus pemberantasan korupsi, Dio menuturkan, upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tak sesuai dengan Nawa Cita yakni memprioritaskan penanganan kasus politik, pajak, bea cukai dan industri sumber daya alam. Namun, sambungnya, tidak ada laporan spesifik mengenai kinerja Jaksa Agung yang menjelaskan tentang prioritas pemberantasan korupsi di sektor tersebut.
"Hal yang perlu digarisbawahi adalah industri sumber daya alam belum menjadi prioritas sektor yang penting untuk diperhatikan," kata Dio.
Tak hanya itu, KPP juga mencatat tidak ada transparansi mengenai penanganan perkara yang ditangani oleh institusi tersebut, karena hanya menyediakan data statistik. Hal tersebut, sambung KPP, akan menyulitkan publik untuk mengawasi kinerja lembaga itu.
Selain itu, KPP mencatat sejumlah kegagalan penuntasan kasus masa lalu, yakni tidak ditindaklanjutinya penyelidikan Komnas HAM terkait dengan pelanggaran HAM berat.
Dio memaparkan, sedikitnya terdapat tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM, dengan berbagai alasan.
Oleh karena itu, KPP mendesak Presiden untuk mengganti Jaksa Agung dengan orang yang memiliki kriteria rekam jejak bersih dari kepentingan politik.
Koalisi itu juga mendesak orang yang menggantikan itu harus memiliki komitmen pemberantasan korupsi, mampu memperbaiki sumber daya manusia di lembaga kejaksaan serta berkomitmen untuk menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu.