Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menolak permintaan Pemerintah Australia dalam hal Skills Development Exchange Pilot Project atau pertukaran proyek percobaan pembangunan keterampilan.
Pasalnya, sampai saat ini Indonesia tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang pemagangan tenaga kerja asing (TKA).
Dalam Permenaker No. 35/2015 sepenuhnya diatur mengenai TKA, bukan pekerja asing magang.
"Kami diminta menjadi leader MoU untuk pilot project tersebut, namun karena kami belum mempunyai regulasi untuk aturan pemagangan TKA, sehingga usulan pihak Australia ini masih ditunda hingga sekarang," kata Menteri Ketenagakerjaan hanif Dhakiri, Kamis (19/11/2015).
Usulan itu disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Pendidikan Internasional Australia, H. E. Hon Richard Colbeck saat menemui Hanif Dhakiri di kantornya.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membicarakan mengenai pentingnya kerja sama bilateral di antara kedua negara. Selama ini, Indonesia dan Australia telah menjalin kerja sama di bidang ketenagakerjaan.
Antara lain pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan kerjasama teknik bidang pelatihan dan pengembangan standar kompetensi.
Kedua, mendiskusikan kemungkinan-kemungkinan kerja sama untuk bidang pendidikan kejuruan dan skills training. Ketiga, membahas keinginan pihak Australia bekerja sama untuk pilot project di bawah IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).
"Melalui pertemuan ini, diharapkan Kerja sama kedua negara di bidang pelatihan dan produktivitas dapat berlanjut dan dikembangkan. Khususnya dalam penerapan sistem kualifikasi kerja, akreditasi lembaga pelatihan kerja, standar manajemen balai latihan kerja dan lainnya," ujarnya.