Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tampaknya tidak main-main dalam menjalankan program untuk para pekerja. Bahkan sanksi tegas untuk perusahaan juga disiapkan.
Saat ini, sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Cirebon, Jawa Barat akan dipidana karena melakukan pemalsuan laporan jumlah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan itu akan dipidana karena hanya melaporkan 75 tenaga kerja, padahal mereka punya 800 pekerja," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi di Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Dia menjelaskan, selama ini memang ada beberapa perusahaan yang melakukan pemalsuan data, baik data jumlah pekerja maupun data upah yang diterima pekerja.
Pemalsuan itu dilakukan untuk mencegah adanya pengeluaran dari perusahaan karena harus membayar iuran dalam program yang dijalankan oleh badan tersebut.
"Tapi kebanyakan setelah pengawas dan pemeriksa mendatangi mereka perusahaan langsung patuh. Hanya di Cirebon ini yang masih nakal," ujarnya.
Palsukan Data Tenaga Kerja, Perusahaan di Cirebon Dipidanakan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tampaknya tidak main-main dalam menjalankan program untuk para pekerja. Bahkan sanksi tegas untuk perusahaan juga disiapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
Trump Cari Celah Pecat Bos The Fed Jerome Powell

5 jam yang lalu
DPR Sebut 100% Lebih Calon Jemaah Sudah Melunasi Biaya Haji

6 jam yang lalu
KPK Sita Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
