Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Palsukan Data Tenaga Kerja, Perusahaan di Cirebon Dipidanakan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tampaknya tidak main-main dalam menjalankan program untuk para pekerja. Bahkan sanksi tegas untuk perusahaan juga disiapkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tampaknya tidak main-main dalam menjalankan program untuk para pekerja. Bahkan sanksi tegas untuk perusahaan juga disiapkan.

Saat ini, sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Cirebon, Jawa Barat akan dipidana karena melakukan pemalsuan laporan jumlah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan itu akan dipidana karena hanya melaporkan 75 tenaga kerja, padahal mereka punya 800 pekerja," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi di Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Dia menjelaskan, selama ini memang ada beberapa perusahaan yang melakukan pemalsuan data, baik data jumlah pekerja maupun data upah yang diterima pekerja.

Pemalsuan itu dilakukan untuk mencegah adanya pengeluaran dari perusahaan karena harus membayar iuran dalam program yang dijalankan oleh badan tersebut.

"Tapi kebanyakan setelah pengawas dan pemeriksa mendatangi mereka perusahaan langsung patuh. Hanya di Cirebon ini yang masih nakal," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper