Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencatutan Nama Presiden: ICW Apresiasi Langkah Sudirman Said Laporkan Setya Novanto

Indonesia Corruption Watch mengapresiasi sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam soal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch mengapresiasi sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam soal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

"Seberapa banyak sih pejabat yang mau melaporkan. Konteksnya sekarang orang sudah tidak percaya sama DPR," ujar koordinator divisi kampanye dan publikasi ICW, Tama Langkun saat dihubungi via telepon, Rabu (18/11/2015).

Tama juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan segera merespons laporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI.

Tama menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh tinggal diam. Jika ditemukan adanya unsur paksaan dalam perjanjian tersebut, maka kasus tersebut dapat ditindak dengan menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e dimana ada unsur penyelenggara negara yang memaksa suatu pihak untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan penyelenggara negara tersebut.

Unsur paksaan ini yang harus dapat dibuktikan dengan dua pendekatan yaitu paksaan fisik dan paksaan psikis.

Dalam kasus pencatutan ini, Tama menilai tidak ada unsur paksaan secara fisik yang terjadi. Namun, harus diselidiki unsur paksaan secara psikis misalnya ancaman pencabutan izin jika tidak memberikan apa yang diminta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper