Kabar24.com, JAKARTA -- KPK telah menerima laporan pengaduan hasil audit forensik Pertamina Energy Trading ltd (Petral). Laporan tersebut akan ditindaklanjuti di internal KPK terlebih dahulu.
"Soal Petral, KPK sudah menerima. Saya tidak tahu [pelapornya], kami dalam posisi sudah menerima [laporan]," ujar plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (17/11/2015).
Menurut Yuyuk, laporan Petral masuk pada Senin (16/11/2015). Namun, Yuyuk tidak mengetahui siapa yang melaporkan hasil audit tersebut ke KPK.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan Pertamina menemukan ketidakefisienan pada kegiatan operasional pengimpor minyak mentah dan bahan bakar minyak.
Audit memang tidak bertujuan untuk menghitung kerugian negara, tetapi saat audit sudah di KPK maka akan dihitung nilai kerugian negara.
Sudirman Said juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan KPK dalam penanganan kasus tersebut jika memang ditemukan kejanggalan dalam penegakan hukum.