Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengeluarkan Anjuran Bepergian (Travel Advisory) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan ke atau melalui Prancis.
Keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Senin (16/11/2015), menyebutkan anjuran itu dikeluarkan terkait dengan aksi teror di Paris.
Kemlu RI menganjurkan agar WNI yang hendak berkunjung ke Prancis lebih mewaspadai perkembangan dan memantau situasi keamanan yang berlangsung.
Bagi WNI yang telah berada di Prancis, dianjurkan untuk tetap waspada dan menghindari tempat-tempat pusat keramaian.
WNI yang berada di Prancis juga dianjurkan untuk memonitor perkembangan situasi di situs resmi pemerintah Prancis dan mematuhi imbauan serta kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.
WNI dianjurkan untuk mengikuti perkembangan informasi dari Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Marseille dari waktu ke waktu.
Para WNI di Prancis dianjurkan senantiasa membawa kartu identitas diri atau paspor selama bepergian serta membawa nomor-nomor telepon penting.
Selanjutnya, apabila terdapat hal-hal yang memerlukan bantuan darurat, WNI dapat menghubungi KBRI di Paris dan KJRI Marseille dengan alamat dan nomor telepon sebagai berikut.
KBRI di Paris beralamat di 47-49, Rue Cortambert, 75116 Paris, atau dapat dihubungi melalui nomor telepon +33621122109 dengan kontak person Yoseph Tutu, untuk nomor +33609151317 dengan Dila, untuk nomor +33613504920 dengan Ramadhan.
Untuk KJRI Marseille beralamat di 25 Boulevard Carmagnole 13008 Marseille, atau dapat dihubungi melalui "hotline" KJRI Marseille pada nomor +33618221283 dengan Robert Sitorus.
Sementara "hotline" untuk Kementerian Luar Negeri RI pada nomor +6281289009045 dengan Upi.
Menyusul pemberlakuan keadaan darurat oleh Pemerintah Prancis pada 13 November 2015, Pemerintah Prancis melakukan langkah-langkah peningkatan pengamanan dalam negeri dan memperketat pemeriksaan di pintu-pintu perbatasan dengan negara-negara tetangganya.
Transportasi publik tetap terbuka di Prancis, namun perlu diantisipasi keterlambatan perjalanan karena peningkatan pemeriksaan di stasiun, bandara dan pelabuhan.
TEROR PARIS: Indonesia Keluarkan Anjuran Bepergian ke Prancis
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Anjuran Bepergian (Travel Advisory) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan ke atau melalui Prancis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Prospek Menjanjikan BSI (BRIS) Jadi Bank Emas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Tegas! Pengamat Sebut Koruptor Tak Bisa Diampuni dengan Denda Damai
1 jam yang lalu
Perjalanan Dinas Luas Negeri Dibatasi, Ini Aturan Terbarunya
1 jam yang lalu
Dua Kecelakaan Terjadi di Tol Cipularang, 2 Orang Tewas
1 jam yang lalu