Kabar24.com, JAKARTA -- Kamis (12/11) kemarin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap pelaku serta menggerebek pabrik uang palsu di Jalan Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Penyidik menangkap seorang bernama Bambang Irawan yang diduga melakukan pidana memalsukan uang di tempat kejadian," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2015).
Agung mengungkapkan pelaku telah melakukan tindak pidana memalsukan uang rupiah pecahan Rp50.000 dengan maksud akan mengedarkannya.
Dari tangan tersangka penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 315 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000, seperangkat komputer, tiga unit printer, peralatan sablon, tint, dan peralatan pencetak uang palsu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun."
Agung menambahkan perkara bermula ketika ditemukan uang palsu di Bank BCA Pasar Baru Jakarta Pusat.
Kemudian pada Senin (10/11), ada seorang informan yang melapor ke pihaknya soal peredaran uang palsu di daerah Garut, Jawa Barat.
"Untuk menindaklanjuti itu, penyidik dipimpin Kompol Kasnan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut," katanya.