Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Pailit: Kasasi OJK Dikabulkan, Bumi Asih Siap Ajukan PK

PT Bumi Asih Jaya siap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas dikabulkannya permohonan kasasi Otoritas Jasa Keuangan oleh Mahkamah Agung dan menyatakan perusahaan asuransi tersebut dalam pailit.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—PT Bumi Asih Jaya siap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas dikabulkannya permohonan kasasi Otoritas Jasa Keuangan oleh Mahkamah Agung dan menyatakan perusahaan asuransi tersebut dalam pailit.

Kuasa hukum Bumi Asih Sabas Sinaga mengatakan sampai saat ini PK tersebut belum diajukan karena pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.

“Kalau sudah terima, maka kami akan ajukan upaya hukum PK,” ujar Sabas kepada Bisnis, Kamis (12/11/2015).

Upaya hukum kasasi diajukan OJK setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan kepailitan yang diajukan Dewan Komisioner OJK atas perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mahdi Soroinda Nasution, I Gusti Agung Sumanatha, dan Takdir Rahmadi sepakat untuk mengabulkan permohonan OJK.

Putusan yang mengabulkan permohonan OJK itu sudah dibacakan sejak 28 Agustus 2015. Akan tetapi, hingga saat ini, baik Bumi Asih maupun OJK menyatakan belum menerima salinannya.

Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum OJK Tongam L. Tobing membenarkan dan menyayangkan bahwa pihaknya juga belum menerima salinan putusan tersebut. Pasalnya, sebelum ada salian tersebut, proses kepailitan tidak dapat dijalankan.

“Sampai saat ini, kami belum terima salinan putusan. Kami kuatir mereka [Bumi Asih] menjual dan mengalihkan aset-asetnya sebelum eksekusi,” ujar Tongam.

Pihaknya mengharapkan MA bisa segera mengeluarkan salinan putusan tersebut.

OJK pernah mengumumkan bahwa Bumi Asih Jaya memiliki sejumlah utang klaim yang harus diselesaikan setelah izin usaha perusahaan tersebut dicabut pada 18 Oktober 2013.

Utang tersebut merupakan klaim yang telah diajukan penagihannya, tetapi belum terbayar.

OJK mencatat Bumi Asih memiliki utang klaim senilai Rp85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis. Jumlah polis yang ditangani mencapai 103.584 polis asuransi perorangan dan 544 asuransi kumpulan.

Pemegang polis Bumi Asih tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1967.

Sebelumnya, dalam perkara No. 4/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih menolak permohonan kepailitan OJK karena adanya keadaan utang yang tidak sederhana.

Majelis berpendapat permohonan kasasi yang diajukan oleh termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat perkara menjadi rumit.

Bumi Asih memang telah mengajukan kasasi atas putusan pencabutan izin usaha yang dikeluarkan PTUN. Kasasi itu pun telah dinyatakan ditolak.

Tak hanya atas putusan kasasi terkait kepailitan, Sabas menyatakan pihaknya juga akan mengajukan PK atas persoalan izin usaha yang kasasinya ditolak oleh MA tersebut.

“Kami akan ajukan PK terhadap dua persoala itu, tetapi ini masih menunggu salinan keduanya,” imbuh Sabas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper