Kabar24.com, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan secara nasional 145% sehingga dibutuhkan pembenahan total sistem penahanan.
Supriyadi W. Eddyono, peneliti ICJR, menuturkan perbaikan dasar harus dilakukan yakni meliputi mekanisme kontrol, izin dan komplain terhadap upaya penahanan. Dia menuturkan populasi penjara sudah meledak.
ICJR menyatakan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, populasi penghuni penjara meledak dua kali lipat pada 2004-2011. Jumlahnya adalah 71.500 penghuni menjadi 144.000.
"Kepadatan penghuni Lapas secara nasional sudah berkisar di angka 145%, namun pada banyak penjara besar jumlah penghuni bisa mencapai angka 662% dari kapasitas yang tersedia," kata Supriyadi dalam rilisnya, Kamis (12/11/2015).
ICJR menyatakan penghuni Lapas bukan hanya terpidana, namun juga tahanan. Penahanan yang dilakukan pada tingkatan pra-persidangan yaitu pada tingkatan penyidikan dan penuntutan mencapai 34% dari jumlah total penghuni Lapas dan Rutan diseluruh Indonesia.
Supriyadi menuturkan salah satu persoalan adalah kewenangan penahanan pada tahapan pra-persudangan yang diakibatkan oleh kewenangan penyidik. Kewenangan itu terlampau besar dan minim kontrol.
"Sistem penahanan di Indonesia tidak mengenal mekanisme izin dan kontrol dari lembaga lain," kata Supriyadi. "Tidak ada lembaga yang dapat mengawasi kewenangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik, hal ini mengakibatkan penyidik benar-benar tidak tersentuh."