Kabar24.com, JAKARTA -- Gatot Pujo Nugroho diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Rabu (11/11/2015). Gatot diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut.
Menurut kuasa hukum Gatot, Yanuar Wasesa wewenang verifikasi penerima dana bansos bukan pada kliennya, tapi kewenangan tersebut dimiliki oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Ya itu lah gunanya SKPD, verifikator. Jadi gak mungkin tugas seorang gubernur harus satu satu verifikasi penerima dana bansos yang jumlahnya ratusan itu," ujar Yanuar.
Yanuar menambahkan SKPD merupakan pihak yang tepat sebagai penerima bansos. Sebagai contoh SKPB bidang pendidikan tahu persis siapa saja yang membutuhkan dana bansos dan dana hibah. Begitu pula di bidang keagamaan dan kegiatan sosial.
Penetapan penerima Bansos memang berasal dari SK penetapan Gubernur setelah SKPD selesai melakukan verifikasi.
Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Eddy Sofyan sebagai tersangka pada Senin (2/11).
Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola
dana.
Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.