Kabar24.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan produsen obat-obatan ilegal yang tidak bersertifikasi dari BPOM mengincar pihak distributor dan toko-toko obat.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono. Dia mengatakan, pelaku mengedarkan obat ilegal tersebut ke distributor-distributor dan akan dijual secara grosir.
"Sasarannya distributor obat dan toko-toko obat. Mereka jual obat-obat itu dalam jumlah cukup besar, bukan eceran tapi grosir," ujar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2015).
Dia juga menegaskan bahwa pelaku tidak menjual obat-obat ilegal racikannya ke apotek. Mujiyono mengatakan, "Tidak ada di apotek. Obat-obat itu dijual ke distributor untuk dikirim ke Balaraja, Cilegon, Lampung dan Surabaya," tambahnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menyita 2 kontainer yang berisi 25 jenis obat dari tangan tersangka, RY di Perumahan Kalideres Permai dan Perumahan Puri Gardenia, Kalideres, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan, pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Pengedar Obat Ilegal Incar Distributor dan Toko Obat
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan produsen obat-obatan ilegal yang tak bersertifikasi dari BPOM mengincar pihak distributor dan toko-toko obat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu