Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek pengedar obat palsu yang beroperasi di Perumahan Kalideres Permai dan Perumahan Puri Gardenia, Kalideres, Jakara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan, pihaknya telah menyita 25 jenis obat dari tangan tersangka RY.
"Obat ini bermacam macam, ada 25 jenis obat. Namun jika dilihat dari volumenya cukup besar, ada dua kontainer. Ada obat kuat, obat gosok dan segala macam obat," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2015).
Mujiyono juga mengatakan, peredaran obat ilegal tersebut dapat merugikan negara dan konsumen. Selain itu, dia menegaskan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Tentunya kalau Ditkrimsus tidak menangkap pelaku peredaran obat ilegal ini akan merugikan masyarakat yang mengkonsumsi obat ini, dan juga merugikan negara," ujar Mujiyono.
"Pelaku kita jerat dengan UU Kesehatan, pasal 197 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tambahnya.