Kabar24.com, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) mengatakan, legalitas wilayah adat di hutan nasional masih tidak jelas.
Sekjen Aman, Abdon Nababan mengatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria pasal 19 mengharuskan adanya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah.
Kemudian pemerintah mengeluarkan PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah, namun PP tersebut tidak memasukkan wilayah adat atau hak ulayat sebagai objek pendaftaran tanah.
"UUPA tidak mencantumkan bahwa wilayah atau hak ulayat itu sebagai salah satu jenis hak milik dan hak pakai," ungkap Abdon dalam diskusi masyarakat adat di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Senin (9/11/2015).
Pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang no.9 tahun 2015 menyamakan begitu saja antara konsep hak ulayat dengan hak komunal.
Menurut Abdon, hal tersebut dikarenakan pemerintah tidak memiliki mekanisme yang memungkinkan hak ulayat atau wilayah adat yang pada dasarnya dimiliki secara bersama untuk didaftarkan.
"Sampai saat ini hukum agraria kita hanya mengatur pendaftaran tanah milik pribadi saja," katanya.
Hingga saat ini, kata Abdon, pemerintah tidak memiliki data tentang berapa luas wilayah adat di seluruh Nusantara.
"Harusnya PP Pendaftaran Tanah bisa jadi basis hukum untuk menemukan beberapa luas wilayah adat. Tapi PP 24 tahun 1997 malah tidak memasukkan hak ulayat ke dalam objek pendaftaran tanah," tuturnya.
Saat ini, Aman memiliki 2.302 anggota masyarakat adat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 604 komunitas masyarakat adat yang wilayah adatnya telah dipetakan.
Total luas wilayah adat yang telah dipetakan mencapai 6,8 juta hektar dan telah diserahkan kepada pemerintah.
"Itu artinya masih ada 1.900-an komunitas anggota Aman belum dipetakan. Padahal tidak semua masyarakat adat telah menjadi anggota Aman," ujarnya.
Untuk itu, Aman merekomendasikan kepada pemerintah untuk merancang satu kebijakan yang lingkupnya berlaku nasional lintas sektoral untuk mengadministrasikan keberadaan masyarakat adat dan pengesahannya secara hukum.
"Pemerintah harus merancang satu kebijakan yang lingkupnya berlaku nasional termasuk untuk masyarakat adat untuk mengadministrasikan wilayah adat dan SDA di dalamnya diikuti dengan program perlindungan dan pemulihannya," pungkas Abdon.