Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Anang Iskandar bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi guna melakukan sinergi penanganan kasus dengan lembaga antirasuah.
Sinergi antar dua lembaga penegak hukum tersebut diperlukan karena ada beberapa kasus yang sama di bawah penanganan Bareskrim dan KPK seperti kasus Pelindo II.
"Kita saling beri informasi bagaimana kasus yang ditangani Bareskrim dan bagaimana kasus yang ditangani KPK," ujar Kabareskrim Anang Iskandar ketika keluar dari Gedung KPK, Kamis (5/11/2015).
Anang mencontohkan, kasus Pelindo II adalah kasus yang berada dibawah penanganan Bareskrim dan KPK. Namun, data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga tentunya bisa berbeda. Oleh karena itu, diperlukan sinergi untuk saling memberikan informasi dan data yang diperlukan.
"Tersangkanya bisa sama tapi tindak pidananya berbeda. Pasalnya beda. Bisa sama bisa beda," tambah Anang.
Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi juga menegaskan bahwa kasus yang ditangani KPK dan Bareskrim adalah dua kasus yang berbeda. Walaupun ada kemungkinan tersangka sama. Namun Johan Budi masih enggan berkomentar terkait penetapan tersangka Pelindo II untuk kasus yang ditangani KPK.
"Kita belum menentukan naik ke penyidikan atau tidak. Oleh karena itu kami belum bisa ngomong soal calon tersangka. Kalau di KPK masih di penyelidikan, kalau di Bareskrim sudah penyidikan. Kami pernah sampaikan juga KPK sudah menerima SPDP dari Bareskrim Polri," ujar Johan Budi.
Nantinya, jika ada kasus serupa yang penanganannya berada di bawah KPK dan Polri, dua lembaga penegak hukum bisa saling melengkapi.