Kabar24.com, JAKARTA— Panglima TNI memerintahkan untuk membuka proses persidangan di pengadilan militer yang mengadili anak buahnya karena terlibat kasus dugaan pelanggaran hukum.
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Panglima TNI, mengatakan dirinya akan membuat surat telegram yang memerintahkan untuk melakukan sidang militer secara terbuka.
Pembukaan proses sidang militer tersebut hanya untuk kasus yang terkait dengan masyarakat secara langsung.
“Saya akan buatkan ST [surat telegram] bahwa kejadian-kejadian anggota TNI yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Gatot menuturkan, pelaksanaan pengadilan militer secara terbuka itu juga dilakukan untuk menghilangkan anggapan yang menyebut ada keringanan dalam proses persidangan militer. Padahal, dalam persidangan tersebut juga ada hukuman tambahan yang bisa berupa pemecatan.
Menurutnya, dirinya juga akan langsung memecat anggota TNI yang terbukti telah menghilangkan nyawa orang lain, baik sengaja ataupun tidak sengaja.
Selain pemecatan, akan ada sanksi hukum yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan putusan majelis hakim.
Dalam kesempatan itu, Gatot juga mengatakan telah memerintahkan Kepala Satuan Angkatan Darat untuk mengevaluasi siapa saja yanh berhak untuk menggunakan senjata.
“Penggunaan senjata hanya untuk perwira. Golongan Bintara dan Tamtama hanya diperbolehkan menggunakan senjata apabila melaksanakam tugas dan operasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Serda YH dari Kesatuan Kostrad menembak pengendara sepeda motor, Marsim alias Japra hingga tewas di Cibinong, Kabupaten Bogor. Insiden tersebut bermula dari sepeda motor Marsim yang menyenggol mobil milik Serda YH.