Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Provinsi Sumbar Ditetapkan Rp1,8 Juta

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatra Barat sepakat dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp1,80 juta di daerah itu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatra Barat sepakat dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp1,80 juta di daerah itu.

Ketua SPSI Sumbar Arsukman Eddy menilai penetapan UMP yang disahkan pemerintah sudah sesuai dengan ekspektasi dan permintaan pekerja, karena dianggap sudah mengakomodasi kebutuhan pekerja meski perekonomian tengah lesu.

“Angkanya cukup signifikan, karena dari satu sisi kan ekonomi lagi melemah, tidak mungkin minta lebih tinggi,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (3/11/2015).

Besaran UMP itu naik 11,5% dari tahun sebelumnya Rp1,61 juta, yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam beleid baru itu, penghitungan UMP tidak lagi melalui survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan bersama di Dewan Pengupahan, tetapi berdasarkan inflasi, PDB, dan besaran upah tahun sebelumnya.

Metode tersebut menurut Eddy lebih efektif dan terukur, sebab satu kelompok tidak bisa memanupulasi data lapangan atau survei KHL yang seringkali menjadi perdebatan antara serikat pekerja dan pengusaha.

Namun, dengan aturan baru itu, fungsi Dewan Pengupahan – terdiri dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja, pemerintah dan pakar – menjadi kabur.

Dia menyarankan pemerintah tidak harus menghapuskan Dewan Pengupahan, tetapi meningkatkan fokus kerjanya ke bidang pengawasan dan penindakan.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar Muzakir Aziz menyebutkan pengusaha setuju dengan penetapan angka tersebut.

“Prinsipnya Apindo menerima, meski sebetulnya kalau dikaji lagi, penetapan UMP itu keliru,” ujarnya.

Dia mengungkapkan UMP hanya mengakomodir kepentingan segelintir kelompok pekerja, tidak menyentuh seluruhnya.

Sebab, dalam penerapan UMP, besaran upah yang ditetapkan diberlakukan bagi pekerja baru. Padahal pekerja lama yang sudah mengabdi hitungan tahun justru lebih membutuhkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

“Faktanya, karena UMP yang diributkan, kanaikan upah bagi pekerja lama jadi terhambat, karena perusahaan harus mengakomodir kebutuhan pemerataan upah. Mestinya pekerja lama yang diprioritaskan,” kata Muzakir.

Dia lebih sepakat sistem pengupahan di perusahaan mengacu pada basis kinerja. Sedangkan UMP hanya sebatas jaring ukur agar upah yang didapatkan pekerja tidak terlalu rendah.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar menetapkan UMP daerah itu sebesar Rp1,80 juta berdasarkan SK Gubernur Sumbar No.562/2015 tertanggal 30 Oktober 2015.

Sofyan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar mengatakan penetapan UMP itu diharapkan menjadi jaring pengaman agar jangan sampai terjadi pembayaran upah yang lebih rendah karena tidak seimbangnya penawaran dan permintaan tenaga kerja.

“Besaran UMP itu diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup pekerja. Kami juga minta perusahaan mematuhi ketetapan upah tersebut,” katanya.

Dia menegaskan pemda akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper