Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PPPA Godok Perpu Hukum Kebiri

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menggodog Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pengarusutamaan Perlindungan Anak.
Ilustrasi/Reuters-Edgard Garrido
Ilustrasi/Reuters-Edgard Garrido

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menggodog Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau perpu pengarusutamaan perlindungan anak.

Dalam perpu tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan akan mendorong adanya hukuman tambahan yaitu kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Karena hukum kebiri ini masih jadi kontroversi, kita masih adakan seminar dan audiensi dengan beberapa pakar untuk menjadikan pemberian hukuman tambahan ini sebagai perpu," ungkap Yohana dalam konferensi pers di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Yohana mengaku, saat ini kementerian PPPA sedang berkoordinasi dengan kementerian sosial dan lembaga perlindungan anak untuk menggodok tentang urgensi pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut Yohana, hukuman kebiri yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan seksual pada anak akan memberi efek jera. "Tapi tidak dapat dikatakan kebiri ini sebagai solusi satu-satunya. Ini hanya alternatif," tutur Profesor Universitas Cendrawasih ini.

Berdasarkan pengalaman di negara lain yang telah menerapkan hukum kebiri kepada pelaku seksual anak tidak ada penurunan signifikan terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.

"Belum ada kajian akademis yang menyebutkan dengan adanya kebiri menurunkan angka kejahatan pada anak. Untuk itu perlu ada kajian lebih lanjut untuk membentuk perpu tersebut," paparnya.

Berdasarkan survei nasional kekerasan terhadap anak bahwa prevalensi kekerasan seksual pada anak umur 18-24 tahun sebesar 6,36% anak laki-laki dan 6,28% anak perempuan. Sedangkan pada anak usia 13-17 tahun adalah 8,3% terjadi pada anak laki-laki dan 4,11% anak perempuan.

Selain itu, pelaku seksual pada anak berusia 18-24 tahun adalah 39,4% pacar, 38,2% teman, 11,4% orang asing. Sedangkan pada anak usia 13-17 tahun adalah hampir sama yaitu orang yang dikenal dekat yaitu teman dan pacar.

"Namun Indonesia masih belum dapat dikatakan darurat kekerasan anak. Tapi ini harus berantas," pungkas Yohana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper