Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta kepada perangkat desa untuk menggandeng akuntan dalam pengelolaan dana desa yang nilainya cukup besar.
Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah Taufik Hidayat mengatakan pemberlakuan UU No 6/2014 tentang Desa akan membuat desa bergelimang anggaran, baik dari APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten.
Oleh karena itu, ujarnya, perangkat desa dapat melakukan pengelolaan desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu adanya pendampingan dari berbagai pihak, khususnya pendampingan dalam bidang akuntansi. Menurutnya, pendampingan kepada desa penting untuk dilakukan dalam penyusunan APBDes.
“Termasuk dalam penyusun laporan dana desa yang digunakan para perangkat desa harus selalu didampingi karena masih adanya keterbatasan pengetahuan dan latar belakang pendidikan yang belum begitu baik dari sebagian rekan-rekan perangkat desa,” kata Taufik seperti dalam laman Pemprov Jateng, Minggu (1/11/2015).
Pendampingan akuntansi tersebut penting dilakukan, ujarnya, dengan tujuan pengelolaan keuangan desa bisa akuntabel, transparan, dan efektif. Di samping itu, berdasarkan hasil uji coba pengelolaan dana desa melalui stimulan bantuan keuangan desa yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih banyak desa yang terlambat dalam melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan.
Oleh karenanya, pihaknya mengapresiasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jateng yang berinisiatif membantu para perangkat desa. Taufik meminta IAI membantu membuatkan proses pelaporan keuangan dana desa yang tidak terlalu rumit dan diminta mengajarkan ilmu akuntansi sederhana.
“IAI Jawa Tengah juga diharapkan bisa mengajari tentang ilmu akuntasi bagi para perangkat desa agar ke depan menjadi akuntan desa yang mampu mengelola keuangan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Bagi perangkat desa, ujarnya, agar terus menggunakan rembukan dengan masyarakat desa guna menentukan program pembangunan. Sehingga, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
Para perangkat desa juga wajib mencatat dana desa yang dicairkan secara rinci.
“Bagi perangkat desa perlu saya tegas, apapun dana yang dicairkan agar dicatat tanggal, bulan, dan tahun. Ada yang pegang rekening, dan saksi, laporkan kepada rakyat dalam rembugan yang ada di desa,” ujarnya.
Ketua Ketua IAI wilayah Jawa Tengah, Tarmidzi Ahmad mengatakan siap membantu perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, guna menghindari penyimpangan anggaran.
Menurutnya, IAI memiliki anggota yang tersebar di BPKP, BPK, Dirjen Pajak, dan perguruan tinggi.
“Nah kita rangkum semuanya. Saya sangat yakin bapak-ibu akan puas karena bagaimana menyusun plafon-plafon keuangan desanya BPKP nanti akan berperan menjelaskan, terus kemudian aspek pajaknya juga,” katanya.
Alokasi anggaran dana desa yang dikucurkan untuk desa di wilayah berpenduduk 33,5 juta ini paling tinggi, yakni Rp2,228 triliun dari total alokasi dana desa sebesar Rp20,776 triliun.