Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patrice Jadi Jembatan Lobi Gatot dan Jaksa Agung

Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa mengatakan mantan sekjen partai Nasdem Patrice Rio Capella pernah diminta untuk menjadi jembatan untuk melakukan lobi pada Jaksa Agung HM. Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi bansos.n
Patrice Rio Capella berbaju tahanan keluar dari gedung KPK
Patrice Rio Capella berbaju tahanan keluar dari gedung KPK
Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa mengatakan mantan sekjen partai Nasdem Patrice Rio Capella pernah diminta untuk menjadi jembatan untuk melakukan lobi pada Jaksa Agung HM. Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi bansos.
 
"Jadi minta supaya Pak Rio menjembatani komunikasi dengan Jaksa Agung, karena berpikirnya logis, yang namanya sama-sama satu partai kan logika berpikirnya sangat rasional," ujar Yanuar, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
 
Janji tersebut lantaran Gatot pernah menyampaikan keluhannya pada Patrice perihal adanya laporan Kejaksaan Agung terkait kasus bantuan sosial.
 
Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi bantuan sosial Sumut. Namun, Gatot menyatakan telah melakukan semua kegiatan sesuai prosedur.
 
"Ya Pak Rio janji untuk menyampaikan keluhan-keluhan Pak Gatot, tapi nggak pernah Pak Gatot menyampaikan saya minta diamankan atau apa, minta masalahnya didudukkan pada yang sebenarnya," ujar Yanuar.
 
Sebelumnya, Patrice Rio Capella diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti guna penanganan perkara bansos Sumut yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, hal tersebut ditampik oleh kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail.
 
Belakangan diketahui uang yang diterima kliennya tersebut dari Gatot dan Evy yang diberikan oleh rekanan Patrice, Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan anak buah dari OC Kaligis.
 
Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper