Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengaku belum mendapat keterangan tentang rencana menjadi Justice Collaborator dari kliennya.
"Ya akan ke situ (Justice Collaborator). Tapi saya belum bertemu Pak Rio. Nanti ditanyakan," ujar Maqdir, Kamis (29/10/2015).
Menurut Maqdir, kliennya sudah memberikan semua keterangan yang diperlukan baik sebagai saksi maupun tersangka.
Namun, Maqdir menyebut bahwa kliennya menjelaskan hanya sebatas yang berhubungan dengan dirinya saja. Rio tidak menjelaskan mengenai keterlibatan pihak lain.
Terkait penetapan dan penahanan Rio sebagai tersangka, kuasa hukum mantan Sekjen Partai NasDem tersebut sudah menyiapkan upaya praperadilan.
Maqdir menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melalui prosedur yang sesuai.
Rio belum pernah diperiksa sebagai saksi namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Maqdir, KPK juga tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, Maqdir beranggapan penetapan Rio sebagai tersangka informasinya telah bocor sebelum disampaikan penetapan resmi oleh KPK.
Hal tersebut dianggap merugikan kliennya.
Rio diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Namun, hal tersebut ditampik Maqdir. Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Rio yang belakangan diketahui bernama Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan anak buah OC Kaligis.
Rio disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.