Kabar24.com, JAKARTA -- Kendati pemerintah telah menyetujui hukuman kebiri bagi pedofil, tapi peran keluarga sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian berpendapat pencegahan tersebut diperlukan agar kejahatan itu tidak berulang. Caranya keluarga berperan mendeteksi secara dini pengidap pedofilia yang tak terjerat dengan kasus hukum.
Selanjutnya dibangun pusat-pusat rehabilitasi untuk pelaku paedofil tersebut. Namun, kata Tito, jika pedofil sudah tersangkut hukum maka harus ditindak tegas. "Kalau perlu hukuman mati," katanya, Rabu (28/10/2015).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan, pelaku pedofilia perlu mendapat hukuman yang membuat jera menyusul disetujuinya sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Diharapkan ada sanksi tambahan, dari rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk pelaku pedofilia," katanya pekan lalu.
Badrodin mengatakan, sanksi tambahan tersebut diberikan karena kejahatan tersebut terus berulang. Untuk merealisasikan sanksi itu, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Selain pedofil, ada pertimbangan pula untuk memberikan sanksi jera bagi pelaku penelantaran anak. Badrodin mengatakan, kemungkinan penelantar anak akan dicabut hak asuhnya setelah ada putusan pengadilan.
"Sedang dipertimbangkan, hak asuh bisa dicabut tapi harus melalui keputusan pengadilan," katanya.
Seperti diwartakan pemerintah kini tengah menyusun draf perppu untuk hukuman kebiri bagi pedofil. Pemberian sanksi tersebut karena tak surutnya kejahatan terhadap anak yang dilakukan pedofil.