Kabar24.com, JAKARTA – Peredaran obat dan kosmetik ilegal di Indonesia diduga diotaki sejumlah nama yang bisa digolongkan sebagai aktor kejahatan farmasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa peredaran obat dan kosmetik ilegal tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan masyarakat namun juga merugikan dari sisi perekonomian.
Kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparringa mengatakan bahwa kejahatan farmasi perlu ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga lintas sektoral agar sanksi yang diberikan kepada pelaku lebih berat dan dapat menimbulkan efek jera.
“Kami menemukan ada sarana yang jadi langganan. Ternyata sanksi yang diberikan kecil sekali sehingga tidak berhasil menimbulkan efek jera. Mereka sudah sampai tiga kali,” ujarnya (27/10/2015).
Roy menjelaskan bahwa selama ini pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan farmasi sangat terbatas, baik dari Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.
“Perlu ada terobosan karena ini juga menyangkut kerugian dari sisi pendapatan negara dan bisnis [pelaku industri]. Ini bisa ditindaklanjuti, apakah terkait dengan tindakan pencucian uang, dan tindakan kriminal lainnya,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalam Operasi Storm VI yang diselenggarkan pada Agustus-September silam, BPOM menemukan beberapa nama yang diduga kuat aktor intelektual kejahatan farmasi di Indonesia.
“Ini memang masih dalam pendalaman, masih ditelusuri. Tapi tampaknya sudah ada garis merah, sudah kami petakan,” katanya.