Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROSTITUSI ARTIS: Besar Tarif, Nama Artis, dan Pelanggan

Majelis hakim persidangan kasus mucikari artis, Effendi Mukhtar, membacakan beberapa fakta persidangan yang selama ini tak terungkap di sidang pembacaan vonis terhadap mucikari Robby Abbas yang digelar Senin (26/10/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi prostitusi/youthconnect.in
Ilustrasi prostitusi/youthconnect.in

Kabar24.com, JAKARTA-- Majelis hakim persidangan kasus mucikari artis, Effendi Mukhtar, membacakan beberapa fakta persidangan yang selama ini tak terungkap di sidang pembacaan vonis terhadap mucikari Robby Abbas yang digelar Senin (26/10/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fakta-fakta persidangan tersebut diperoleh dari keterangan Robby Abbas sejak persidangan pertama, serta kesaksian Amel Alvi saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan, Effendi menyebut beberapa nama artis yang terlibat dalam bisnis prostitusi yang 'dijajakan' oleh Robby, seperti Amelia Alviani alias Amel Alvi, TM, dan juga SB.

Bahkan, menurut saksi, Amel Alvi pernah menawarkan jasanya melalui Robby sebanyak tiga kali.

"Pertama kali pada 2014 di Surabaya dengan tarif Rp 15 juta, kedua pada 2014 di Pan Pacific dengan tarif Rp 15 juta, dan ketiga pada 2015 di Ritz Carlton dengan tarif Rp 20 juta," kata Effendi.

Sedangkan itu, menurut fakta persidangan, Robby menerima Rp 5 juta dari masing-masing transaksi yang berhasil dia tawarkan.

 "Yang memesan hotel dan juga menyiapkan kondom adalah terdakwa," Effendi menambahkan.

Effendi juga memaparkan, berdasarkan fakta di persidangan, artis TM pernah melayani seorang pria berinisial BK di Pullman, Grogol, Jakarta Barat, dengan tarif Rp 22 juta.

"Saudara T mendapatkan uang Rp 20 juta dan terdakwa memeroleh Rp 2 juta," kata Effendi.

BK juga pernah menggunakan jasa SB melalui Robby. Akan tetapi, tidak disebutkan berapa tarif dan di mana lokasi pria tersebut mendapatkan kencan semalam dari sang artis.

Menurut fakta persidangan yang dibacakan oleh Effendi, Amel Alvi pun disebut pernah dipesan oleh BK di Surabaya.

Dalam persidangan, nama BK memang cukup sering disebut oleh sang hakim ketua. Kuasa hukum Robby Abbas, Pieter Ell, juga pernah menyebut inisial BK dalam beberapa sidang yang sebelumnya berlangsung tertutup.

Menurut Pieter, BK merupakan salah satu anggota DPRD di salah satu provinsi di Pulau Jawa.

"Provinsinya apa, saya tidak bisa menyebutkan," ujar Pieter saat ditemui usai persidangan.

Pada 9 Mei 2015 lalu, Robby ditangkap terkait kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis ternama di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi Robby dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Menurut majelis hakim, Robby terbukti melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296.

"Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memudahkan cabul antara seseorang dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian serta kebiasaan," ujar Effendi.

Amel Alvi sendiri berulang kali membantah terlibat kasus Robby. Setelah bersaksi di sidang kasus Robby Abbas pada awal Oktober ini, dia menolak menjelaskan kesaksiannya dan memilih kabur dari kejaran wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper